Secara Online Melalui Website PPID
Tata Cara Pengajuan Permohonan Informasi Secara Online
- Akses website resmi PPID pada alamat: https://www.doksurabaya.id/p/ppid.html
- Klik menu ‘Formulir Permohonan Informasi’
- Klik tombol ‘Isi Formulir Permohonan’
- Isi data diri secara lengkap sesuai yang diminta baik untuk perorangan maupun badan hukum, serta lampirkan identitas:
- KTP/SIM untuk kategori perorangan
- SK Kemenkumham untuk kategori badan hukum
- Jelaskan informasi yang diminta dan tujuan penggunaannya
- Klik tombol ‘Submit’
- Simpan atau catat Nomor Registrasi Permohonan yang ditampilkan atau dikirim via email
- Tanggapan resmi dari PPID akan diberikan dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, dan dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja jika diperlukan
Tata Cara Pengajuan Keberatan Secara Online
Pemohon berhak mengajukan keberatan jika:
- Tidak menerima tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan
- Informasi ditolak seluruhnya atau sebagian
- Informasi tidak sebagaimana diminta
- Tidak terpenuhinya permintaan dalam waktu yang ditentukan
- Dikenakan biaya yang tidak wajar
- Informasi disampaikan tidak sesuai dengan format yang diminta
- Akses website resmi PPID dan klik menu ‘Formulir Keberatan’
- Klik tombol ‘Isi Formulir Keberatan’ dan isi sesuai yang diminta
- Klik tombol ‘Submit’
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan, Pemohon bisa menghubungi PPID lewat email halo@doksurabaya.id untuk mengetahui update terkait keberatannya
Upaya Lanjutan
Jika dalam waktu 30 hari kerja keberatan tidak ditanggapi, atau pemohon tidak puas dengan tanggapan atasan PPID, maka:
➡️ Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KIP) melalui proses gugatan sesuai Pasal 36 dan 37 UU No. 14 Tahun 2008.
Catatan Penting
- Layanan permohonan dan keberatan ini gratis.
- Seluruh proses dilakukan secara online melalui website PPID.
- Informasi yang termasuk kategori dikecualikan tidak dapat diberikan, dan penolakannya disampaikan secara tertulis.




