Secara Online Melalui Website PPID

Tata Cara Pengajuan Permohonan Informasi Secara Online

  1. Akses website resmi PPID pada alamat: https://www.doksurabaya.id/p/ppid.html
  2. Klik menu ‘Formulir Permohonan Informasi’
  3. Klik tombol ‘Isi Formulir Permohonan’
  4. Isi data diri secara lengkap sesuai yang diminta baik untuk perorangan maupun badan hukum, serta lampirkan identitas:
    • KTP/SIM untuk kategori perorangan
    • SK Kemenkumham untuk kategori badan hukum
  5. Jelaskan informasi yang diminta dan tujuan penggunaannya
  6. Klik tombol ‘Submit’
  7. Simpan atau catat Nomor Registrasi Permohonan yang ditampilkan atau dikirim via email
  8. Tanggapan resmi dari PPID akan diberikan dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, dan dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja jika diperlukan

Tata Cara Pengajuan Keberatan Secara Online

Pemohon berhak mengajukan keberatan jika:

  • Tidak menerima tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan
  • Informasi ditolak seluruhnya atau sebagian
  • Informasi tidak sebagaimana diminta
  • Tidak terpenuhinya permintaan dalam waktu yang ditentukan
  • Dikenakan biaya yang tidak wajar
  • Informasi disampaikan tidak sesuai dengan format yang diminta
  1. Akses website resmi PPID dan klik menu ‘Formulir Keberatan’
  2. Klik tombol ‘Isi Formulir Keberatan’ dan isi sesuai yang diminta
  3. Klik tombol ‘Submit’
  4. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan

Upaya Lanjutan

Jika dalam waktu 30 hari kerja keberatan tidak ditanggapi, atau pemohon tidak puas dengan tanggapan atasan PPID, maka:

➡️ Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KIP) melalui proses gugatan sesuai Pasal 36 dan 37 UU No. 14 Tahun 2008.

Catatan Penting

  • Layanan permohonan dan keberatan ini gratis.
  • Seluruh proses dilakukan secara online melalui website PPID.
  • Informasi yang termasuk kategori dikecualikan tidak dapat diberikan, dan penolakannya disampaikan secara tertulis.