KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (OH&S POLICY)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970, Direksi PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) perlu menetapkan kebijakan dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai berikut :

Menjamin upaya pencegahan dan pengendalian kecelakaan kerja, kebakaran serta penyakit akibat kerja bagi seluruh karyawan maupun material dan orang lain yang berada di lingkungan Perusahaan

Bertanggungjawab  terhadap penerapan dan dipatuhinya peraturan serta ketetapan tentang keselamatan dan kesehatan kerja kepada masing-msing karyawan di lingkungan kerjanya

Seluruh karyawan wajib memahami dan melaksanakan peraturan serta ketetapan tentang keselamatan dan kesehatan kerja serta menciptakan dan memelihara lingkungan kerjanya sehingga terwujud lingkungan kerja yang tertib, teratur, aman, bersih dan nyaman

Penjabaran kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dituangkan dalam Pedoman dan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pembina dan pengawasan terhadap penerapan dan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja dilakukan oleh panitia pembina keselamatan adn kesehatan kerja (P2K3)