Gambaran Singkat Pembentukan PPID

PT Dok dan Perkapalan Surabaya

Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta mengikuti ketentuan terbaru dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, PT Dok dan Perkapalan Surabaya membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Pembentukan PPID ini bertujuan untuk:

  1. Menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik;

  2. Mendorong transparansi dan akuntabilitas perusahaan;

  3. Menyediakan layanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana;

  4. Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.

Dengan adanya PPID, PT Dok dan Perkapalan Surabaya berkomitmen mendukung keterbukaan informasi publik sekaligus menjaga kerahasiaan yang dilindungi oleh hukum dan kepentingan perusahaan.