Gambaran Singkat Pembentukan PPID
PT Dok dan Perkapalan Surabaya
Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta mengikuti ketentuan terbaru dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, PT Dok dan Perkapalan Surabaya membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pembentukan PPID ini bertujuan untuk:
-
Menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik;
Mendorong transparansi dan akuntabilitas perusahaan;
-
Menyediakan layanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana;
-
Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
Dengan adanya PPID, PT Dok dan Perkapalan Surabaya berkomitmen mendukung keterbukaan informasi publik sekaligus menjaga kerahasiaan yang dilindungi oleh hukum dan kepentingan perusahaan.




